papertofilm.com – Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garputala telah melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana royalti sebesar Rp14 miliar. Laporan tersebut disampaikan oleh Ali Akbar bersama sekitar 60 anggota Garputala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa, 6 Januari 2026.
Ali Akbar menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah mereka merasa dirugikan akibat penarikan dana royalti digital oleh LMKN. Menurutnya, dana yang seharusnya menjadi hak pencipta lagu tersebut didapat melalui pengumpulan royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif, dalam hal ini Wahana Musik Indonesia (WAMI).
“Dana Rp14 miliar ini merupakan uang para pencipta lagu, jumlah yang signifikan, apalagi bagi mereka yang bergantung pada royalti sebagai sumber penghidupan,” ungkap Ali. Ia menambahkan bahwa pengumpulan royalti digital tidak dilakukan oleh semua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga WAMI ditugasi untuk menagih royalti atas nama LMK lain yang tidak memiliki kewenangan.
Lebih lanjut, Ali menyoroti bahwa LMKN meminta pemotongan sebesar 8 persen dari total dana tersebut, yang dia nilai bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, hanya LMK yang memiliki hak untuk menggunakan dana royalti, dan pemotongan yang diperbolehkan hanya berkisar antara 20 hingga 30 persen. Ali mencatat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh LMKN tidak seharusnya bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Kasus ini menyoroti permasalahan yang dihadapi para pencipta lagu dalam pengelolaan royalti dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dalam sistem manajemen kolektif.