papertofilm.com – Harapan Ammar Zoni untuk menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat direalisasikan. Penolakan ini terjadi akibat izin yang belum dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Sebelumnya, hakim telah memutuskan untuk menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang dijadwalkan pada 4 Desember 2025.
Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, menjelaskan bahwa tidak adanya persidangan langsung disebabkan oleh masalah teknis dan prosedur keamanan yang ketat di lembaga pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa mereka menghormati putusan pengadilan, tetapi saat ini persidangan harus dilakukan secara daring.
Rika juga menambahkan bahwa status hukum Ammar Zoni berbeda dari tahanan biasa, karena ia juga merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman di kasus sebelumnya. Keadaan ini memerlukan perlakuan khusus. Selain itu, faktor keamanan juga menjadi pertimbangan utama dalam keputusan untuk tidak mengizinkan kehadiran fisik Ammar Zoni di ruang sidang.
Ammar Zoni saat ini dikategorikan sebagai tahanan “high risk” yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, yang dikenal dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi. Penanganan yang lebih ketat ini menyusul kasus sebelumnya, menuntut perhatian ekstra dari pihak pemasyarakatan.
Dengan situasi ini, Ammar Zoni akan tetap mengikuti jalannya persidangan melalui telekonferensi, sambil menjalani proses hukum yang relevan.