papertofilm.com – Ammar Zoni mengungkapkan penolakan untuk menjadi penampung narkotika jenis sabu seberat 100 gram di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam sidang, Ammar menjelaskan bahwa tawaran tersebut datang dari seorang narapidana bernama Jaya, yang mengajaknya untuk menerima bayaran sebesar Rp10 juta dengan imbalan hanya sekadar melihat narkoba. Ammar menegaskan, “Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya enggak segitu, kan gitu kan?” ucapnya.
Alasan Ammar menolak tawaran tersebut adalah pengalaman pahitnya yang berkali-kali terlibat dalam masalah hukum akibat narkotika. Ia menyatakan, “Buat apa saya harus melihatin narkoba? Malah karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk.” Dengan tegas, ia menolak untuk terjerat lebih dalam ke dalam dunia narkoba.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Ammar Zoni sebelumnya pernah terlibat dalam masalah hukum yang sama. Sidang ini menyoroti tindakan pencegahan yang diambil oleh Ammar untuk tidak terlibat kembali dalam peredaran narkotika. Penolakan Ammar menjadi contoh bagi banyak individu tentang pentingnya menjauhi tawaran yang dapat merugikan diri sendiri.
Dari pernyataan tersebut, terlihat komitmen Ammar untuk mengubah hidupnya dan meninggalkan kegiatan ilegal yang pernah membawanya ke dalam masalah. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus yang melibatkan narkotika ini.