papertofilm.com – Clara Shinta kini terlibat dalam masalah hukum terkait harta gono-gini setelah tiga tahun berpisah dari mantan suaminya, Denny Goestaf. Denny menggugat Clara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nilai tuntutan mencapai Rp13 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 6 November 2025, dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Arbianto, selaku kuasa hukum Denny, menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan pembagian harta bersama yang diperoleh sebelum pernikahan. Menurutnya, tindakan ini diambil setelah waktu jeda yang cukup lama pasca perceraian, dan saat ini pihaknya merasa perlu untuk menuntut hak-hak kliennya.
Kedua belah pihak memiliki pandangan berbeda terkait permasalahan ini, dan banyak yang bertanya-tanya mengapa Denny baru mengajukan gugatan setelah bertahun-tahun. Alasan di balik penundaan ini belum sepenuhnya terungkap, tetapi Arbianto menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan keterbatasan waktu.
Permasalahan harta gono-gini ini mencerminkan kompleksitas dalam hubungan perceraian yang sering kali berkaitan dengan aspek-aspek keuangan. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat status Clara Shinta sebagai seorang artis yang dikenal luas di Indonesia.
Saat ini, Clara maupun Denny belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, juga potensi mediasi yang mungkin akan dilakukan sebelum proses persidangan dimulai. Penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kejelasan hukum dalam pengaturan harta pasca perceraian.