papertofilm.com – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Amira Farahnaz, yang lebih dikenal sebagai Doktif, memasuki tahap baru setelah mediasi yang diadakan oleh Polres Metro Jakarta Selatan gagal. Mediasi tersebut berlangsung pada 6 Januari 2026, namun tidak dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni Richard Lee sebagai pelapor dan Doktif sebagai terlapor.
Kepala Unit Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa kegagalan mediasi ini disebabkan ketidakhadiran kedua pihak, yang telah dipanggil dua kali untuk hadir. Upaya mediasi ini dilakukan dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan secara damai sebelum kasus naik ke tingkat penyidikan.
Dengan tidak adanya kesepakatan melalui mediasi, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kepada Doktif untuk diperiksa sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Richard Lee pada 12 Desember 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pernyataan atau tindakan Doktif yang dianggap merugikan reputasinya.
Igo menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan Doktif belum bisa disampaikan. Namun, dia memastikan bahwa langkah selanjutnya akan diambil secepatnya. Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa hukum yang dapat dilakukan melalui mediasi sebelum melanjutkan dengan proses hukum yang lebih formal.
Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan menarik perhatian masyarakat, terutama mengingat reputasi kedua belah pihak yang terlibat dalam dunia hiburan dan kesehatan. Keputusan yang diambil oleh penegak hukum diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.