papertofilm.com – Nikita Mirzani menghadapi tuntutan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober 2025. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah diberitakan secara luas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan berdasarkan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta peraturan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam arahannya, JPU menyebutkan bahwa Nikita Mirzani telah melanggar Pasal 45 ayat 10 juncto Pasal 27 ayat 2 dari UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, tuntutan juga menyoroti Pasal 3 dari UU nomor 8 tahun 2010 yang berfokus pada pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang terhubung dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JPU mencermati bukti-bukti yang ada, menunjukkan keinginan untuk menerapkan sanksi yang tegas bagi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh artis tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena statusnya sebagai selebritas, tetapi juga karena implikasi hukum yang lebih luas terhadap praktik di dunia hiburan. Nikita Mirzani, yang dikenal sebagai pembawa acara dan aktris, kini harus menghadapi konsekuensi dari penegakan hukum di Indonesia. Selanjutnya, sidang akan berlanjut untuk mendalami lebih jauh berbagai aspek dari tuntutan ini, memberikan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan argumentasi masing-masing.